PENANGANAN PELANGGARAN ETIKA DALAM PROSES PERSIDANGAN PIDANA SECARA ONLINE DI MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Jessica Christanya Wuwung

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik persidangan secara online dan bagaimana upaya untuk menangani terjadinya pelanggaran etika dalam proses persidangan pidana secara online dimasa pandemi covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Persidangan online yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan  dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan.  2. Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya.

Kata kunci: Penanganan, Pelanggaran Etika,  Persidangan Pidana Secara Online, Masa Pandemi Covid-19

Author Biography

Jessica Christanya Wuwung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-21