SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PELANGGARAN PENGAMANAN PEREDARAN MAKANAN DAN MINUMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pengamanan peredaran makanan dan minuman dan bagaimana sanksi pidana pelanggaran pengamanan peredaran makanan dan minuman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengamanan peredaran makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan, pangan dan konsumen pada dasarnya mengatur mengenai perlindungan terhadap masyarakat agar dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar terjamin keamanannya, sesuai dengan standar dan/atau persyaratan kesehatan, memiliki izin edar dan setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi pidana bagi pelaku pelanngaran pengamanan peredaran makanan dan minuman terhadap perseorangan maupun korporasi dapat dikenakan pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan di pengadilan. Melalui pemberlakuan sanksi pidana ini diharapkan tujuan pengamanan peredaran makanan dan minuman dapat tercapai guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kata kunci: Sanksi Pidana; Pelaku Pelanggaran, Makanan; Minuman; Pangan