PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH AKIBAT PENERBITAN SERTIPIKAT GANDA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda hak atas tanah ganda dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah bilamana terdapat penerbitan sertipikat ganda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-Faktor yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda hak atas tanah ganda:Â a. Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang tidak diajukan oleh pemegang hak atas tanah atau yang diberi kuasanya, disertai kejelasan identitas pemegang hak dan atau kuasanya. b. Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang tidak dilampiri dengan Surat Pernyataan di bawah Sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan. c. Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang tidak dilampiri dengan Surat Pernyataan Tidak Ada Perubahan Fisik Bidang/Sengketa. 2. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, harus mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun harus melalui proses peradilan yang cukup panjang dan memakan waktu yang lama, karena pemilik tanah menguasai tanah dengan alas hak yang sah dan kuat yang diperoleh dengan itikad baik harus dilindungi oleh hukum.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Atas Tanah, Penerbitan Sertipikat Ganda