KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN JUAL BELI TANPA MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Authors

  • Claudia D. P. Sumual

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status Jual Beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) dan bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yangdilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk sahnya jual beli tanah yang dilakukan dihadapan penjabat PPAT mutlak harus dipenuhi persyaratannya oleh para pihak secara terang tidak tersebunyi,  untuk menyerahkan surat-surat yang diperlukan PPAT, sebelum dibuat/diterbitkannya akta jual beli. 2. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukantanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan meminta PutusanPengadilan Negeri yang memberikan kepastian hukum kepada penggugat sebagai pemilikyang sah atas tanah dan bangunan diatasnya. Dengan putusan Pengadilan Negeritersebut, maka pihak PPAT selaku pemegang asli sertifikat diwajibkan untuk menyerahkansertifikat atas tanah yang dimaksud yang masih tercatat atas nama tergugat kepadapenggugat dan kuasanya. Dikarenakan Pihak tergugat tidak diketahui lagi tempattinggalnnya sehingga tidak dapat hadir menghadap PPAT, maka putusan PengadilanNegeri juga memberikan izin dan kuasa kepada Pengugat untuk bertindak atas namaTergugat (Penjual) dalam melaksanakan penandatangan akta Jual Beli atas tanahsekaligus bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pembeli dengan harga yangtelah disepakati pada saat jual beli gugatan dilaksanakan.

Kata kunci: Kepemilikan Hak Atas Tanah,  Jual Beli, Tanpa Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Downloads

Published

2021-07-01