TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TECENT GAMES SEBAGAI PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI PLAYER UNKNOWN’S BATTLE GROUNDS MOBILE DI INDONESIA

Authors

  • Matthew Arnold Nicholas Lumenta

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perusahaan Tencent Games bertanggung jawab atas perlindungan data dalam game Player Unknown Battle Grounds Mobiledan apakah Kebijakan Privasi yang dimiliki oleh perusahaan Tencent Games atas aplikasi game online Player Unknown Battle Grounds Mobile sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Game online PUBG Mobile dibawah Perusahaan Multinasional Tencent Games sebagai penyelenggara sistem elektronik secara tegas mengatakan bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab atas segala resiko yang dilakukan pengguna melalui pihak ketiga yang tidak sah, dalam hal ini menyangkut transaksi elektronik. Karena dari pihak PUBG Mobile sendiri sudah menyediakan berbagai metode pembayaran resmi. PUBG Mobile juga mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti: Akan berusaha keras untuk memberantas pelanggaran untuk memastikan bahwa pengguna dapat menikmati permainan dengan tidak meminta kata sandi pengguna dan berkomitmen untuk melindungi dan mengelola informasi pribadi pengguna dengan aman namun ketika lembaga pemerintah atau otoritas yudisial meminta untuk memberikan informasi pribadi melalui sarana hukum, PUBG dapat memberikan informasi pribadi kepada lembaga pemerintah tersebut serta menerima umpan balik tentang semua jenis bug dan kesalahan melalui dukungan pelanggan resmi PUBG. 2. Kebijakan privasi perusahaan Tencent Games atas aplikasi Game Player Unknowns Battle Grounds Mobile dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik sejalan dan melaksanakan sesuai dengan yang di lihat dari Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 (PERMEN KOMINFO) menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai  aturan internal perlindungan data pribadi untuk melaksanakan proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan/atau pembukaan akses, dan pemusnahan pada data. Tencent games juga mempunyai aturan internal dalam melindungi data pribadi dari pengguna aplikasi PUBG MOBILE dalam hal ini disebut sebagai privacy policy atau kebijakan privasi. Privacy policy atau kebijakan privasi ini menyediakan informasi tentang aplikasi PUBG Mobile dimana telah mengatur terperinci berkaitan dengan: Pengumpulan Data; Penyimpanan Data; Menyebarluaskan dan/atau Membuka Akses Data; Penghapusan Data; serta Hak Pengguna dan Pemilik Data

Kata kunci: data pribadi; sistem elektronik;

Author Biography

Matthew Arnold Nicholas Lumenta

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-10-21