TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DALAM PERUNDANG-UNDANGAN EKONOMI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dan bagaimana sanksi hukum bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban hukum dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia lebih bersifat sebagai tanggung jawab sosial daripada bersifat sebagai tanggung jawab hukum oleh karena tidak dirinci lebih lanjut pelbagai aspeknya, seperti berapa persentase yang harus disisihkan untuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Demikian pula, dari terjemahannya, tanggung jawab dalam bahasa Inggris adalah responsibility sebagai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility), dan bukan tanggung jawab sebagai terjemahan dari liability. 2. Sanksi terhadap perseroan yang tidak penuhi kewajiban melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah lemah dibandingkan dengan sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Kata kunci: perseroan terbatas; tanggubng jawab sosial;