TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 269/PDT.SUS-PHI/2019/PN MDN)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah analisis perselisihan hubungan industrial dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 269/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn ditinjau dari UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah kesesuaian perselisihan hubungan industrial antara Fa Sinar Makmur dan K Dody Junier dengan Prinsip Hubungan Industrial Pancasila, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pihak Fa Sinar Makmur dengan K Dody junier, Pihak Fa Sinar Makmur telah melakukan beberapa pelanggaran hukum Ketenagakerjaan terhadap K Dody Junier, diantaranya adalah pelanggaran terhadap Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengenai manajemen keselamatan kerja, Pasal 86 ayat (1) yang menjamin buruh medapatkan hak dalam keselamatan serta kesehatannya, adapula pelanggaran terhadap Pasal 161 ayat (1) yakni mengenai pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum melakukan PHK namun tidak dilakukan oleh pihak Fa Sinar Makmur dimana hal ini juga melanggar Pasal 151 ayat (1) dimana dinyatakan agar para pihak yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan agar berusaha untuk supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Adapula Pasal 156 ayat (1) yang mengatur hak pekerja yang akan di PHK, namun pihak Fa Sinar Makmur mengabaikan hak K Dody Junier dan hanya berencana memberikan uang pesangon terhadapnya, hal ini tentunya dapat terjadi pada setiap pekerja di Perusahaan Fa Sinar Makmur, maka hal ini perlu ditelusuri dan dihentikan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi. 2. Perlakuan pihak Fa Sinar Makmur jika ditinjau dari prinsip Hubungan Industrial Pancasila, maka akan didapatkan ketidaksesuaian dengan prinsip tersebut, dikarenakan Hubungan Industrial Pancasila yang mempunyai dasar-dasar nilai dari Pancasila. Seperti halnya pemanggilan K Dody Junier oleh pihak Fa Sinar Makmur untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja yang tentu saja hal ini bertentangan dengan sila ke 4 yang mengamanatkan agar mengedepankan jalan musyawarah dalam permasalahan, serta rencana phak Fa Sinar Makmur yang hanya ingin memberikan pesangon 6 bulan gaji dimana hal ini tidak sesuai dengan sila ke 5 dimana kita diharuskan untuk menghormati hak-hak orang lain. Tentunya hal-hal seperti ini dapat merusak citra dari Hubungan Industrial Pancasila dimana nilai dasar pancasila lah yang membedakan Hubungan Industrial Pancasila dengan hubungan Industrial lain.
Kata kunci: hubungan industrial;