TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN MENJADI ANAK SAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum anak di luar kawin menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana hubungan hukum anak luar perkawinan terhadap ibu kandung dan ayah biologisnya setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan anak di luar perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam bab IX, Pasal 43 ayat 1 anak luar kawin hanyalah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, baik yang berkenaan dengan pendidikan maupun warisan, maka secara hukum anak tersebut berada dalam asuhan dan pengawasan ibunya, sehingga timbul kewajiban dari ibunya untuk memelihara dan mendidik, serta berhak untuk memperoleh warisan yang timbul baik antara ibu dan anak maupun dengan keluarga ibu dan anak. 2. Kedudukan anak di luar perkawinan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak yang lahir di luar perkawinan juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah atau keluarganya jika tidak ada pengakuan dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat sekitar. Dalam hal pembuktian tersebut, bila ayahnya telah meninggal dunia, seorang ibu yang akan membuktikan memerlukan bukti yang akurat yang mengetahui bahwa sang anak tersebut memang darah daging dari ayah yang telah meninggal, tes DNA adalah salah satu cara yang paling akurat untuk membuktikan tentang kebenaran mengenai anak tersebut memang anak kandung dari ayah yang telah meninggal atau tidak, dan bila terbukti anak tersebut adalah anak kandung dari ayah yang sudah meninggal, maka berdasarkan hukum anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya serta keluarga ayahnya. Setiap anak yang dilahrikan atau dibuahkan dalam ikatan perkawinan sah adalah anak sah. Anak yang lahir di luar suatu ikatan perkawinan sah disebut anal luar kawin. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang memuat kedudukan anak luar kawin membuat perdebatan yang melibatkan banyak kalangan, namun keadilan yang di ambil majelis hakim konstitusi dalam hal ini didasarkan kepada keadilan rasional yang mana hubungan perdata antara bapak dan anak bukan hanya dapat diwujudkan melalui hubungan perkawinan namun juga melalui hubungan darah.
Kata kunci: anak; anak luar kawin;