KAJIAN HUKUM TENTANG PELANGGARAN HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Authors

  • Angelita Dumawati Losung

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dan perlindungannya dan bagaimana sanksi pidana terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta  banyak jenisnya namun yang paling sering terjadi adalah Pelanggaran Hak Cipta Internet, Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Pelanggaran software CD, Pembajakan Perangkat Lunak dan Pelanggaran Hak Cipta Negara Malaysia. Pelanggaran hak cipta dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang hak cipta berhak melakukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta. 2. Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 memberikan landasan yang kuat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dalam usahanya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran hak cipta melalui media internet. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Kata kunci: hak cipta;

Author Biography

Angelita Dumawati Losung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-10-21