KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN UDARA NIAGA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kewajiban pihak pengangkut pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia dan bagaimanakah tanggung jawab hukum pihak pengangkut apabila terjadi kerugian pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia, di ana dengan metode penelitgian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk kewajiban pihak pengangkut pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia, mengacu kepada UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur bahwa perusahaan pengangkutan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan penumpang atau barang yang pemiliknya telah melunasi kewajiban membayar biaya pengangkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan udara niaga yang disepakati. Maskapai penerbangan, memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian penumpang/barang, apabila konsumen mengalami kerugian sebagaimana juga diatur pada Pasal 4 huruf 9 UU. No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). 2. Tanggung jawab hukum pihak pengangkut apabila terjadi kerugian pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia didasarkan kepada perjanjian pengangkutan udara, dimana maskapai penerbangan bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya sampai ditujuan. Tanggung jawab disini diartikan maskapai penerbangan wajib membayar ganti rugi yang diderita penumpang dan apabila ingkar janji, maskapai penerbangan dapat digugat di pengadilan.
Kata kunci: pengangkutan udara;