ASPEK HUKUM MALPRAKTIK KEDOKTERAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Dimas Cahyo Widhiantoro

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum Malpraktik Kedokteran dalam Perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana teori pembuktian dan pertanggungjawaban Hukum dalam Malpraktik Kedokteran, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Malpraktik dibagi menjadi tiga aspek hukum yaitu: 1) Aspek hukum perdata terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya isi perjanjin (wanprestasi), didalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian kepada pasien. 2) Aspek hukum pidana, malpraktik kedokteran bisa, masuk lapangan hukum pidana jika memenuhi tiga syarat antara lain: syarat dalam perlakuan medis, syarat dalam sikap batin dokter, syarat mengenai hal akibat. 3) Aspek hukum administrasi, malpraktek administratif ini terjadi jika dokter atau tenaga kesehatan melakukan pelanggaran hukum administrasi Negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau izinnya. 2. Pertanggungjawaban malpraktik kedokteran terbagi atas pertanggung-jawaban pidana, perdata, dan administrasi. Mulai dari ganti rugi, pencabutan izin praktek, denda dan pidana penjara. Pasien harus membuktikan kesalahan dokter dalam memberikan pelayan medis. Berdasarkan konstruksi unsur-unsur pasal 1365, maka meskipun dokter melakukan kesalahan atau kelalaian, tetapi tidak menimbulkan kerugian pada pasien maka dokter tidak dapat digugat tanggung jawab hukumnya.

Kata kunci: malpraktik kedokteran;

Author Biography

Dimas Cahyo Widhiantoro

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-10-21