KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN DAMPAKNYA TERHADAP DUNIA KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku di Indonesia dan bagaimana dampak dari adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Melalui teknik omnibus law, sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 direvisi sekaligus menjadi satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Â tentang Cipta Kerja yang mengatur multisektor. Sebelas klaster yang menjadi pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah, investasi proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. 2. Dampak dari adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu mengakibatkan timbulnya berbagai macam kontroversi dan kritik. Perwakilan buruh menilai banyak hal yang menjadi sorotan dalam peraturan tersebut walaupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berlaku dan diundangkan. Keberadaan undang-undang tersebut berpengaruh terhadap beberapa aspek maupun pihak-pihak yang terkait di dalamnya dan paling terkena dampaknya adalah para pekerja atau kaum buruh.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Undang-Undang Cipta Kerja, Dampaknya Terhadap Dunia Ketenagakerjaan Di Indonesia