PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana standarisasi dan penilaian kesesuaian dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis neormatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana standarisasi dan penilaian kesesuaian, seperti di antaranya memalsukan SNI atau membuat SNI palsu, perbuatan dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN, perbuatan dengan sengaja membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya, tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja: memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan/atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Selain pidana pokok pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa; kewajiban melakukan penarikan barang yang telah beredar, kewajiban mengumumkan bahwa barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan/atau perampasan atau penyitaan barang dan dapat dimusnahkan.
Kata kunci:Â Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian