TINJAUAN YURIDIS ATAS KEKUATAN EKSEKUTORIAL HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.18/PUU-XVII/2019 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.21/PUU-XVIII/2020)

Authors

  • Debora K. A. Toreh

Abstract

Tujuan dilakuklannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan antara Hak Tanggungan dan Fidusia dan bagaimana kekuatan eksekutorial itu dan pengaruhnya terhadap Hak Tanggungan dan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara substansional dan struktural kedua lembaga jaminan ini memang terlihat mirip, tetapi jika kita telaah lebih dalam lagi melalui peraturan perundang-undangannya kedua lembaga jaminan kebendaan ini memiliki beberapa perbedaan mendasar, yakni undang-undang yang mengaturnya, kedudukan subjeknya, objeknya, asas-asas yang terkandung didalamnya, serta bagaimana hapusnya jaminan, juga parate eksekusi, dan sanksinya juga berbeda. Tetapi walaupun terdapat perbedaan antara kedua lembaga jaminan kebendaan ini, terdapat juga persamaan antar kedua lembaga jaminan kebendaan ini.  2. Kekuatan eksekutorial pada hak tanggungan dan fidusia ini sendiri, Mahkamah Konstitusi selaku lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi salah satunya untuk menguji peraturan perundangan terhadap Undang-undang Dasar pernah melakukan uji materiil terkait kekuatan eksekutorial yang melekat pada sertifikat hak tanggungan dan fidusia. Putusan ini termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-xvii/2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-xviii/2020.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Kekuatan Eksekutorial, Hak Tanggungan Dan Fidusia

Author Biography

Debora K. A. Toreh

e journal fakultas hukum  unsrat

Downloads

Published

2021-10-25