TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA SILALAHI KECAMATAN SILAHISABUNGAN KABUPATEN DAIRI PROVINSI SUMATERA UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Dana Desa di Desa Silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dan bagaimana Sanksi Hukum atas penyalahgunaan Dana Desa di Desa silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Secara regulatif penyaluran Dana Desa dari pemerintah Daerah Sumatera Utara ke Pemerintah Desa Silalahi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari tingkat Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa hingga tingkat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang perubahan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. Yang dimana Pemerintah Silalahi juga menggunakan peraturan dalam pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka Pemerintah Pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dan menggunakan Peraturan Bupati (PERBUP) No 3.BD 2021/NO 03 Tentang Tata Cara Pembagian dan Pendapatan Alokasi Dana Desa Setiap desa di Kabupaten Dairi. 2. Perbuatan korupsi keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimana akan diancam pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pengelolaaan Dana Desa, Desa Silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara