ANALISIS YURIDIS TENTANG SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DITINJAU DARI KITAB UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana bagi pelaku tinadak pidana aborsi dalam kitab undang undang hukum pidana KUHP dan bagaimana pengaturan sanksi bagi pelaku tindak pidana aborsi menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi dalam KUHP bagi pelaku aborsi dan orang orang yang turut serta dalam aborsi seperti Bidan, jururawat, dokter dan sebagainya semua terkena sanksi sebagai orang yang bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain. 2. Dalam Undang-undang Kesehatan ada abortus yang tidak dikenakan sanksi yakni Abortus artificialis therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis.Â
Kata kunci: Analisis Yuridis, Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi.