TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENGGUNAKAN MEDIA SOSISAL ELEKTRONIK DENGAN PELAKU ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ancaman hukuman terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan media social elektronik dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran tindak pidana ITE. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat ancaman sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana Pencemaran nama baik dengan menggunakan media Informasi Transaksi Elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 2. Pertanggungjawaban tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anak dibawah umur melalui media sosial dapat diterapkan dengan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dengan memperhatikan keberlakuan khusus tentang hak-hak anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan anak. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan sesuai dengan unsur pidana yang telah ditinjau dari syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, sehingga pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang telah diputuskan dalam pengadilan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Sosisal Elektronik, Pelaku Anak Di Bawah Umur