PEMBUKTIAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DI HADAPAN PENGADILAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN RECHTREGLEMENT VOOR DE BUTENGEWESTEN

Authors

  • Jessica Esther Warouw

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum dari perjanjian tidak tertulis dalam hukum perdata dan bagaimana proses pembuktian perjanjian tidak tertulis di hadapan pengadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Rechtreglement Voor De Butengewesten. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, terkait dengan sengketa yang didasari oleh perjanjian tidak tertulis dinyatakan sah di mata hukum. Karena dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak disebutkan bahwa suatu Perjanjian harus dibuat secara tertulis. Selain hal itu, berlaku juga asas-asas yaitu; asas konsensualitas dan asas kekuatan mengikat. Dalam undang-undang tidak menyatakan perjanjian lisan itu batal, malah sebaliknya dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 2.  Dalam kasus sengketa yang didasari oleh perjanjian tidak tertulis, untuk menguatkan proses pembuktiannya harus dibuktikan dengan saksi-saksi, karena pengakuan di luar pengadilan bersifat tidak mengikat.

Kata kunci: Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, Pengadilan

Author Biography

Jessica Esther Warouw

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-09-01