TINJAUAN IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aspek karakteristik akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris dan bagaimana implikasi akta perdamaian yang dibuat Notaris dalam sistem hukum di Indonesia, yang mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Aspek karakteristik akta perdamaian yang dibuat di hadapan seorang Notaris ialah harus berupa akta otentik, dibuat sesuai ketentuan perundangundangan, dibuat di hadapan seorang pejabat umum dalam hal ini adalah Notaris. Akta perdamaian merupakan salah satu produk hukum yang dibuat di hadapan Notaris merupakan salah satu bentuk akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis, terkuat, dan terpenuh, serta memberikan bukti nyata dalam penyelesaian perkara secara praktis dan efisien. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris memberikan ruang bagi pihak-pihak bersengketa dengan mengakomodir kepentingan masing-masing yang isinya ialah untuk menjelaskan secara rinci tentang kesepakatan yang disetujui oleh para pihak guna penyelesaian sengketa dengan memperhatikan Undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku. Akta perdamaian mempunyai ciri khas yakni adanya frasa "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang mengakibatkan akta tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang berkekuatan sama dengan putusan hakim dan memberikan jaminan yakni suatu kepastian hukum terhadap penyelesaian suatu perselisihan yang sedang terjadi dengan mengutamakan tercapainya keadilan dengan pendekatan konsesnus pada kepentingan pihak yang bersengketa sehingga nantinya akan tercapai win-win solution. Implikasi akta perdamaian Notaris dalam sistem hukum di Indonesia Pembuatan akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris merupakan salah satu cara peneyelesaian sengketa di luar pengadilann dalam sistem hukum di Indoenesia yang efektif dan relatif mudah. Akta perdamaian memiliki kedudukan hukum yang sah di dalam proses peradilan dan juga sebagai alat bukti yang kuat. Akta perdamaian notariil mempunyai kekuatan eksekutorial dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berisi perintah eksekusi agar akta perdamaian tersebut dapat dilaksanakan.
Kata kunci: akta perdamaian; notaris;