KAJIAN HUKUM TENTANG SERTIFIKAT DEPOSITO SEBAGAI SUMBER DANA MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuandilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimana sertifikat deposito bank yang menjadi sumber dana masyarakat dan bagaimana sertifikat deposito dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman Bank, yang manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pengikatan jaminan deposito berjangka merupakan perjanjian accessoir dalam lingkup lembaga jaminan kredit sebab pengikatan jaminan merupakan pemberian jaminan oleh pihak debitor kepada pihak bank/kreditor sebagai jaminan hutang debitor yang mana pengikatan jaminannya dituangkan dalam perjanjian accesoir(perjanjian ikutan/perjanjian bantuan/perjanjian gadai) atau disebut juga dengan pactum de contrahendo yaitu perjanjian yang alasan dibuatnya bergantung pada adanya perjanjian lain(perjanjian pokoknya) dalam hal ini adalah perjanjian kredit. Pembuatan akta pembebanan jaminan deposito karena secara parsial dalam perjanjian hutang-piutang ada perjanjian kredit dan perjanjian accessoir menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam Perjanjian kredit bank. 2.  Terjadinya wanprestasi menurut Pasal 1238 KUH Perdata, kreditur pemberi kredit. melakukan perbuatan hukum yaitu surat peringatan, surat somasi dan eksekusi, penyelesaian melalui gugatan ke Pengadilan dan Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara (UU Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara). Penyelesaiannya kalau terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan deposito oleh bank/kreditur dapat ditempuh dalam mengatasinya dengan cara sebagaimana telah diatur dalam klausul-klausul perjanjian kredit sebagaimana telah diperjanjikan dalam penanganan akad kredit yang menyakut tentang Pelaksanaan (Eksekusi) dana jaminan yaitu, bahwa bank setiap saat dapat mencairkan dana jaminan berupa deposito berjangka apabila debitor wanprestasi.
Kata kunci: sertifikat deposito; danamasyarakat;