ASPEK HUKUM PERBUATAN PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM KERANGKA LARANGAM PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Authors

  • Citra M. Harmain

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup pengaturan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehatdan apakah larangan atau pembatasan membuat perjanjian menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada pertentangannya dengan asas kebebasan membuat perjanjian dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang mena dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang banyak digunakan dalam masyarakat yang oleh hukum dijamin kebebasan untuk membuat perjanjian guna mewujudkan keabsahan perjanjian itu sendiri. Walaupun asas kebebasan (konsensualis) dalam KUHPerdata menjamin kebebasan membuat perjanjian apa saja, akan tetapi ada pembatasannya, baik isi perjanjian itu sendiri yang tidak boleh bertentangan atau melanggar ketertiban umum maupun kesusilaan, serta melanggar undang-undang yang berlaku.                 Suatu perjanjian yang bertentangan atau melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, tidak saja dapat dinyatakan batal demi hukum, akan tetapi juga dapat dibatalkan. 2.          Bahwa praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta praktik demokrasi ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, mengundang kontroversi. System ekonomi Indonesia dalam UUD 1945 yang dilandasi oleh asas kekeluargaan, bertentangan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 yang lebih dipengaruhi oleh sistem kapitalisme dan liberalism, yang juga terwujud dalam era globalisasi perdagangan. System kapitalisme dan liberalism hanya siapa yang kuat, tetap hidup (Survival of the Fittest) merupakan system yang bertentangan, sementara itu kehadiran Hak Monopoli dan Persaingan Usaha oleh BUMN sesuai Pasal 33 UUD 1945, ternyata tetap diakui di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 (Pasal 51). Dan dengan demikian, praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat, lebih banyak ditujukan kepada pelaku-pelaku usaha di luar Negara (BUMN), baik swasta maupun Koperasi.

Kata kunci: praktek monopoli; persaiangan usaha tidak sehat;

Author Biography

Citra M. Harmain

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-17