KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Brigita D. S. Simanjorang

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Indonesia dan bagaimanakah akibat hukum perkawinan anak dibawah umur menurut UU No. Nomor 16 Tahun 2019. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan, yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Faktor penyebab terjainya perkawinan dibawah umur lebih diakibatkan oleh karena hamil diluar nikah, factor ekonomi maupun pendidikan. Pernikahan di bawah umur lebih banyak memberi dampak negatif dibandingkan dampak positif terhadap keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga batasan umur dalam menikah bisa menjadi indikator dalam membina rumah tangga dengan kesiapan secara mental dan siap secara ekonomi untuk keluarga yang harmonis. Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu penyebab tidak terwujudnya keharmonisan dalam rumah tangga, selain itu pasangan yang menikah di umur muda juga belum siap secara sosial ekonomi. Pada umumnya mereka belum mempunyai pekerjaan tetap sehingga kesulitan ekonomi bisa memicu terjadinya permasalahan dalam rumah tangga. 2. Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa perkawinan itu hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun†dan â€Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 (ayat 1). Penetapan umur 16 tahun bagi wanita untuk diizinkan kawin berarti dipandang sebagai ketentuan dewasa bagi seorang wanita. Mengingat bahwa perkawinan dibawah umur menimbulkan akibat secara hukum, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai batas minimal perkawinan. Yang semula dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 untuk laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun, setelah direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 usia minimal laki-laki dan wanita menjadi 19 tahun.

Kata kunci: perkawinan anak;

Author Biography

Brigita D. S. Simanjorang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-17