TANGGUNG JAWAB PEMEGANG LELANG BERDASARKAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DENGAN JASA

Authors

  • Novita Mointi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dalam hukum kontrak dan bagaimana tanggung jawab pemenang lelang (dalam hal ini tender pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah) terhadap barang yang di tolak dalam dokumen kontrak bidang barang dan jasa, yang sebenarnya telah sesuai dengan dokumen kontrak, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Perjanjian pengadaan barang dan jasa disusun terlebih dahulu oleh pemberi pekerjaan melalui cara sebagai berikut : a. Pelelangan umum. b. Pelelangan terbatas c. Pemilihan langsung d. Penunjukkan langsung e. Pengadaan langsung f. Pembelian langsung g. Penunjukkan ulang (repeat order) h. Penagdaan barang dan jasa berdasarkan perjanjian kerjasama. 2. 2. Dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa dimungkinkan kontraktor menyerahkan pemborongan pekerjaan kepada kontraktor lain yang merupakan sub-kontraktor. Apabila dilakukan pengangkatan subkontraktor maka kontraktor harus meminta persetujuan dari pengguna jasa serta menyatakan secara rinci jenis pekerjaan yang diberikan kepada sub-kontraktor. Pihak pemborong tetap bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dalam mensub-kontrakkan pekerjaan. Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan perencanaan, maka kontraktor akan dikenakan sanksi-sanksi yaitu: denda, penangguhkan pembayaran, diadakan pembongkaran atau penggantian, memasukkan nama perusahaan kontraktor ke dalam Daftar Hitam Rekanan dan pemutuskan kontrak dengan kontraktor. Pemborong selaku pelaksana proyek bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan dalam perjanjian. Jika pekerjaan terbagi-bagi atas bagianbagian yang berbeda, kontraktor juga wajib menyerahkan pekerjaan pada tiap-tiap tanggal yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut. Apabila mengalami keterlambatan dalam penyelesaian atau penyerahan proyek bangunan maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak untuk setiap harinya dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak. Pengguna jasa berwenang untuk memutuskan perjanjian dengan didahului dengan pemberitahuan secara tertulis apabila denda keterlambatan telah mencapai batas maksimum yaitu 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak.

Kata kunci: lelang; pengadaan barang dan jasa;

Author Biography

Novita Mointi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-17