TINJAUAN KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA WASIAT YANG DIBUAT DIHADAPANNYA

Authors

  • Rivaldy Yunius Manoppo

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh klien dalampembuatan akta wasiat (testament acte) agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik dan bagamana tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, yang mana dengan metode penelitianhukum normatif, disimpulkan: 1. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh klien dalam pembuatan akta wasiat(testament acte) agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik adalah sebagai berikut: a. Orang yang membuat wasiat telah mencapai usia 18 tahun atau yang telah kawin sebelum mencapai umur tersebut, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari si pembuat wasiat. b. Orang yang mewariskan harus mempunyai akal budi yang sehat, yang dibuktikan melalui saksi-saksi yang hadir. c. Harus memenuhi tatacara yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu klien harus cakap dan mampu untuk melakukan perbuatan hukum. d. Satu akta wasiat hanya berisi wasiat atau kehendak satu orang saja. e. Apa saja yang menjadi isi sebuah wasiat (hibah wasiat, erfstelling atau wasiatpengangkatan waris, executive testamenter, codicil). 2.  Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh notaris setelah akta wasiat dibuat adalah wajib memberitahukan semua akta wasiat (testament acte)  yang dibuatnya ke Seksi Daftar Pusat Wasiat (DPW) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) baik testament terbuka (openbaar testament),  testament tertulis (olographis testament), maupun testament tertutup atau rahasia. Jika akta wasiat (testament acte) tersebut tidak didaftarkan maka wasiat itu tidak akan berlaku mengikat. Selain itu, notaris juga berkewajiban untuk melaporkan atau memberitahukan wasiat seseorang pada 5(lima) hari minggu pertama setiap bulannya. Jika tidak melaporkannya, maka akta tersebut tidak berlaku sebagai akta otentik, atau dengan kata lain akta tersebut hanya berlaku sebagai akta dibawah tangan, bahkan dapat dinyatakan batal demi hukum. 3.                tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, antara lain sebagai berikut:  a. tanggungjawab moral b. tanggungjawab etis

c. tanggungjawab hokum.

Kata kunci: notaris; akta wasiat;

Author Biography

Rivaldy Yunius Manoppo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-17