PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENGIRIMAN BARANG OLEH PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan dilakukannya peneliian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap ketidaksesuaian barang yang diterima dalam transaksi elektronik menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana denga metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah dapat diakomodasi dengan baik oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi jual beli barang melalui E-commerce. Pengaturan mengenai Perlindungan Konsumen dalam transaksi elektronik tersebut dapat dilihat dalam pengaturan mengenai penggunaan data pribadi konsumen, pengaturan mengenai syarat sahnya suatu transaksi e-commerce, pengaturan mengenai klausula baku, pengaturan tentang validitas subjek hukum, otensitas subjek hukum dan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memasarkan dan memproduksi barang dan jasa yang dapat dijadikan acuan bagi objek dalam transaksi e-commerce. 2. Transaksi elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi elektronik tunduk dan patuh pada Pasal 1457-Pasal 1540 KUHPerdata. Sehubungan dengan hal tersebut, maka jual beli melalui transaksi elektronik Harus memenuhi syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Secara khusus, perlindungan konsumen terhadap jual beli melalui transaksi elektronik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Perlindungan tersebut merupakan wujud dari tidak terpenuhinya hak konsumen atas ketidaksesuaian barang yang diterima. Atas barang cacat yang diterima sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen jual beli melalui transaksi elektronik pelaku usaha dapat dikenakan sanksi perdata dan sanksi pidana.
Karta kunci: transaksi elektronik; konsumen