KAJIAN JURIDIS TERHADAP PEMBERIAN HIBAH WASIAT DENGAN BERDASARKAN FIDEI COMMIS (LOMPAT TANGAN)

Authors

  • Natalia Desmi Rantung

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk dari surat wasiat dan bagaimana dengan ahli waris yang mendapatkan bagian warisan berdasarkan lompat tangan di mana dengan metode penelitian hujkum normatif disimpulkan: Dari pembahasan materi ini, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu : Didalam hal mewarisi maka haruslah memenuhi unsur unsur hukum waris yaitu, adanya orang yang meninggal dunia (pewaris), adanya harta peninggalan (warisan), adanya ahli waris. Mereka yang dapat menjadi ahli waris ada dua, yaitu 1. Mewarisi berdasarkan UU/tanpa wasiat (ab intestato) 2. Mewaris berdasarkan surat wasiat (testamentair erfecht). Fidei commis adalah pemberian warisan oleh seorang waris dengan ketentuan ia diwajibkan menyimpan rahasia itu, dan setelah lewat waktu apabila waris telah mati, waris lain sudah ditetapkan dalam testamen. Pemberian fidei commis hanya boleh dengan wasiat (Erfstelling atau Legaat).  Dan ciri khas dari fidei commis ialah pemberian yang dilakukan dua kali yaitu hak yang memperoleh pertama berakhir.

Kata kunci: fidei commis; hibah wasiat;

Author Biography

Natalia Desmi Rantung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-17