KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN SIRIH DALAM KAITANNYA DENGAN WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA

Authors

  • Maghfirah S. Karenge

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir dari hasil perkawinan siri menurut hukum perdata dan bagaimana hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan siri dalam kaitannya dengan warisan menurut hukum perdata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada dasarnya anak dari hasil perkawinan siri dapat dikategorikan dalam anak yang disahkan karena ayah biologisnya menikahi ibu biologisnya secara agama sehingga seharusnya bagian warisnyapun disamakan dengan anak dari perkawinan sah. Pembagian warisan anak sah adalah sama rata, yaitu satu banding satu. Anak sah merupakan golongan I dan memiliki sifat menutup golongan yang lebih jauh. Kedudukan anak dari perkawinan siri ini sebagai anak yang disahkan dipatahkan dengan adanya keharusan mencatatkan pernikahan baru dia bias diakui Negara sebagai anak sah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974, sehongga berlakulah asas lex specialis derogate legi generalis. 2. Meskipun anak hasil perkawinan siri diakui secara sah dalam hukum Islam dan mendapat bagian yang sama dengan anak sah, tetapi hal ini tidak berlaku di Indonesia. Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia tetap tidak mengakui adanya perkawinan siri, sehingga anak tersebuthanya bias mewarisi harta ibunya, bukan ayahnya. Apabila ia tetap ingin mewarisi harta ayahnya, bias tetap dibagi berdasar acuan pembagian yang ada, tetapi apabila ada sengketa hanya bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan karena anak hasil perkawinan siri juga tidak memiliki kedudukan apapun dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Kata kunci: perkawinan sirih; warisan;

Author Biography

Maghfirah S. Karenge

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-17