PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN YANG DIRETAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK

Authors

  • Refaldy Braif Carundeng

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang data pribadinya diretas dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan peretasan data pribadi yang mana dengn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan perkembangan zaman, kemajuan dari teknologi merupakan hal yang sangat berguna bagi manusia. Namum dalam perkembangannya teknologi memiliki kekurangan, seperti kejahatan dunia maya (Cyber Crime) salah satunya peretasan data pribadi. Macam-macam peraturan perundang–undangan yang ada di Indonesia, yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi tidak mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap data pribadi. Perlindungan terhadap data pribadi telah diatur secara khusus pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016, namun perlindungan hukum yang sifatnya represif pada peraturan tersebut belum bisa memberikan perlindungan yang cukup karena disana tidak memiliki sanksi yang cukup untuk menghentikan atau mengurangi pelaku pelanggar data pribadi. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen. Perlindungan hukum preventif, perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Perlindunga hukum represif, merupakan perlindungan hukum yang dilakukan berdasarkan keputusan yang ditetapkan badan hukum yang bersifat mengikat yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu sengketa. Tanggung jawab perusahaan penyelenggara sistem elektronik jika terjadi peretasan data pribadi terhadap konsumenya. Munculnya hak dan kewajiban antara perusahaan penyelenggara sistem elektronik dengan konsumen ialah saat konsumen menyetujui term of Service (ketentuan layanan) yang di berikan oleh perusahaan penyelenggara sistem elektronik. Dengan begitu telah terjadi perikatan yang terjadi antar para pihak. 2. sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan peretasan data pribadi menggunkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transksi Elektronik. Dan dirumuskan dalam Pasal 30 Tentang Ilegal Akses dan dalam Pasal 32 Tentang Pencurian Data. Pada Pasal 30 Tentang Ilegal Akses terdapat 3 ayat yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan.

Kata kunci: data pribadi; sistem elektronik;

Author Biography

Refaldy Braif Carundeng

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-17