SUATU TINJAUAN TERHADAP BATALNYA JUAL BELI TANAH KARENA TIDAK TERJADNYINYA PERALIHAN HAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah dan bagaiman Fungsi PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah serta Cara Pembatalan Akta Jual Beli Atas Tanah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Akta jual beli tanah menurut sistem hukum yang berlaku tidak dapat di batalkan ole PPAT tanpa ada kehendak kedua belah pihak yang mengadakan transaksi jual beli tanah. 2. Dalam pelaksnaannya transaksi jual beli tanah terlebih dahuku harus diketahui benar tentang riwayat tanah yang bersangkutan, jaga dapat di minta penjelasannya di Kantor Dinas Luar/PEDA yang dahulunya disebut Lanrente atau pada zaman Jepang disebut pajak bumi dan pada tahun 1950 Jaman RI Pajak Pendaftaran Penghasilan Tanah Milik Indonesia yang kemudian diubah namanya menjadi pendaftaran Tanah milik dan/atau Pajak Hasil Bumi dan pada keesemuanya itu yang menyangkut tanah milik adat.
Kata kunci: jual beli tanah; peralihan hak;