TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI ONLINE DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemenuhan syarat sahnya perjanjian dalam jual beli online dimasa pandemi covid 19 dan langkah langkah apa yang harus dilakukan jika hak dan kewajiban penjual dan pembeli tidak dipenuhi, di mana dengan metode penelitgian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemenuhan syarat syahnya perjanjian dalam jualbeli online dimasa pendemi covid 19. Tetap tunduk Kitab Undang Undang Hukum Perdata dimana perjanjian dianggap syah apabila memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu: 1) harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak; 2) masing-masing pihak harus cakap secara hukum; 3) harus ada obyeknya dan; 4) harus mempunyai sebab yang halal. Dan unsur perjanjian online, maka penjual dan pembeli wajib mentaati Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dimana dalam Pasal 28 bahwa : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1.000.000.000 ( Satu Miliar Rupiah) lihat pasal 45 ayat 2 Undang Undang ini. 2. Langkah-langkah yang harus dilakukan jika hak dan kewajiban penjual dan pembeli tidak dipenuhi adalah : Pembatalan jual beli disertai gugatan ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata dan atau atau gugatan wanprestasi berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata.
Kata kunci: jual beli online; pandemi;