KEPASTIAN HUKUM JUAL BELI TANAH HAK MILIK TANPA MELALUI PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kepastian hukum jual beli tanah hak milik tanpa melalui PPAT dan bagaimanakah praktek jual beli tanah hak milik tanpa PPAT yang terjadi di masyarakat sekarang ini yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.             Jual beli tanah tanpa melalui PPAT pada umumnya sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yaitu syarat sahnya suatu perjanjian, namun jual beli tersebut tidak memeliki suatu kekuatan hukum yang menjadi suatu bukti kuat mengenai kepemilikan atas tanah tersebut. Maka jual beli tanah harus dan wajib dibuat dihadapan PPAT untuk menjamin suatu kepastian hukumnya sebagaimana yang telah diatur dalam PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan pendaftaran tanah, pemegang hak atas tanah akan menerima tanda bukti hak atas tanahnya yakni sertifikat. Sehingga dengan sertifikat itu pemegang hak atas tanah akan terjamin eksistensi haknya, serta bukan hanya menguasai tanah tersebut secara fisik saja namun juga secara yuridis. 2. Praktek jual beli tanah yang terjadi dalam masyarakat kenyataannya belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat kebanyakan masih melakukan proses jual beli tanah hanya secara lisan saja berdasarkan asas kekeluargaan/kepercayaan antar kedua belah pihak, serta masih menggunakan hukum adat yang dengan prinsip terang dan tunai, yang kemungkinan besar dapat menyebabkan suatu permasalahan dikemudian hari. Dan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan tentang aturan atau tata cara jual beli tanah, serta akan pentingnya sertifikat jual beli tanah. Apabila terjadi suatu sengketa, maka dapat dilakukan penyelesaian secara litigasi dan nonlitigasi.
Kata kunci: hak milik; jual beli; ppat;