TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PRASARANA PERKRETAAPIAN ATAS KERUGIAN SEBAGAI AKIBAT KECELAKAAN

Authors

  • Fernando Sakti Toding Rompas

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab penyelenggara prasarana perkretaapian atas kerugian sebagai akibat kecelakaan dan bagaimanakah pengaturan penanganan kecelakaan kereta api yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab penyelenggara prasarana perkretaapian atas kerugian sebagai akibat kecelakaan diberikan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian. Tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian kepada penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan perjanjian kerja sama antara penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian. Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab terhadap petugas prasarana perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian dan dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. 2. Pengaturan penanganan kecelakaan kereta api mengatur jangka waktu pengajuan keberatan dan ganti kerugian penanganan kecelakaan kereta api. Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian harus melakukan hal-hal seperti mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan.

Kata kunci: perkeretaapian;

Author Biography

Fernando Sakti Toding Rompas

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-19