PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA PADA PENGADILAN NEGERI MANADO
Abstract
Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Substansi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia dan bagaimanakah Implementasi PERMA Nomor 4 tahun 2019 di Pengadilan Negeri Manado, yang dengan metode penelitian hukum normatidf sisimpulkan: Penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Manado sangat membantu masyarakat, dunia usaha, bahkan lembaga peradilan itu sendiri untuk menyelesaikan perkara dengan cara sederhana, cepat, dan biaya ringan. PERMA No. 2 Tahun 2015 dan PERMA No. 4 Tahun 2019 menjadi terobosan baru Mahkamah Agung RI dalam mengisi kekosongan hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara sederhana yang sebelumnya diselesaikan melalui hukum acara perdata. PERMA No.2 Tahun 2015 dan PERMA No 4 Tahun 2019 merupakan kebijakan Mahkamah Agung RI. Khusunya dalam hukum acara perdata, karena PERMA ini dibuat guna menyederhanakan proses hukum acara perdata karena batasan nilai materil gugatan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan jangka waktu proses penyelesaian perkara yang dibatasi sampai batas waktu maksimal 25 hari kerja,  disampaing mempermudah masyarakat dan dunia usaha untuk cepat dan lebih mudah mempeoleh kepastian hukum juga dimaksudkan untuk kepentingan lembaga peradilan itu sendiri, karena dengan PERMA ini penyelesaian perkara menjadi relatif tepat waktu juga dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan perkara seiring dengan semakin bertambahnya perkara pada lembaga peradilan, lebih khusus lagi pada Pengadilan Negeri Manado.
PERMA sebagaimana dimaksud sudah sangat Akomodatif dan mengisi kekosongan hukum khususnya hukum acara perdata, karena sampai saat ini saja hukum perdata dan hukum acara perdata masih produk kolonial belanda.
Kata kunci: gugatan sederhana;