TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN IMPIOR DAGING SAPI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana persyaratan umum dalam kegiatan impor daging sapi dan bagaimana proses terbentuknya perjanjian dalam kegiatan impor daging sapi menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Persyaratan Umum Dalam Kegiatan Impor Daging Sapi Sistem hukum Indonesia mengatur tata cara pelaksanaan impor bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No 1 tahun 1982, tentang eksport import dan lalu lintas devisa, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan ketentuan hukum lainnya tentang pelaksanaan import, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48/MDAG/PER/7/2015. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pasal 8 yang berbunyi: “Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/ Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.†Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Kata kunci: impor daging sapi;