PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA UNTUK ANAK-ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL DAN NON INTERNASIONAL

Authors

  • Annabella Odelia Putri Karamoy

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi manusia bagi anak dalam hukum internasional dan bagaimana mekanisme perlindungan hak asasi manusia bagi anak dalam konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non internasional yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Perlindungan hak asasi manusia khususnya untuk anak-anak merupakan hal yang sangat penting. Anak-anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan dan fasilitas kesehatan yang layak, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan dan segala bentuk penyiksaan. Dalam dunia internasional, perlindungan hak asasi manusia telah mendapatkan perhatian, salah satu buktinya adalah dengan terbentuknya Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Children’s Fund). UNICEF dalam menjalani perannya telah berulang kali memberikan banyak laporan mengenai kondisi anak-anak selama dan sesudah konflik bersenjata. Hal ini diharapkan dapat memberi kesadaran kepada negara, pemerintah dan orang dewasa secara umum untuk tidak melibatkan anak-anak dalam konflik bersenjata dan berhenti merekrut anak-anak untuk bergabung ke dalam kelompok-kelompok militer, karena sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasi negara-negara tersebut, hal tersebut merupakan larangan keras. 2. Salah satu faktor penyebab anak-anak lebih cenderung menjadi target dalam perekrutan kelompok bersenjata dalam konflik adalah karena kerentanan mereka yang lebih besar untuk dipengaruhi dibandingkan dengan orang dewasa. Beberapa direkrut secara paksa sementara yang lain memilih untuk bergabung, seringkali untuk keluar dari kemiskinan atau karena mereka mengharapkan kehidupan militer untuk menawarkan jalan keluar atau peralihan menuju kedewasaan. Bentuk-bentuk perlindungan hak anak menurut hukum internasional khususnya hukum humaniter telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan dan1977 Konvensi Tentang Hak-Hak Anak 1989, Konvensi Tentang Bentuk-Bentuk Pelarangan dan Penghapusan Segera Pekerjaan Terburuk Bagi Anak 1999, serta Statuta Roma 1998. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) juga telah mengadili sejumlah pelaku pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak termasuk mereka yang merekrut anak-anak untuk bergabung ke dalam militer. Meskipun demikian, di masa ini masih terdapat konflik bersenjata baik internasional maupun non internasional dimana orang dewasa merekrut anak- anak untuk menjadi bagian dalam, kelompok-kelompok bersenjata.

Kata kunci: konflik bersenjata;

Author Biography

Annabella Odelia Putri Karamoy

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-19