IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (STUDI KHUSUS TENTANG TERTIB LALU LINTAS DAN JALAN DI KOTA MANADO)

Authors

  • Mukti Qidran Bajili Bachdar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan Tertib Lalu Lintas dan Jalan berdasarkan Perda Kota Manado Nomor 4 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan bagaimana Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap pengguna ruang milik jalan yang mengganggu lalu lintas di Kota Manado yang dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Tertib Lalu Lintas dan Jalan berdasarkan Perda Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bisa sudah menjamin ketertiban dan kondusifitas lalu lintas dan jalan. Pengaturan dan kebijakan yang dibuat untuk menangani dan menjaga ketertiban lalu lintas dan jalan. Mulai dari UU LLAJ, Peraturan Pemerintah hingga Perda. Sangat baik yaitu dari pengaturan prasarana jalan, kendaraan, pengendara, etika berkendara, syarat berkendara, pelanggaran, penegakan, dan sanksi. Tetapi kembali lagi ke penerapan kebijakan tersebut yang masih belum maksimal. 2. Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap pengguna ruang milik jalan yang mengganggu lalu lintas di Kota Manado belum maksimal. Masalah-masalah lalu lintas yang ada di Kota Manado, faktor penghambat dan faktor pendukung dalam penerapan tertib lalu lintas dan jalan di Kota Manado tetap saja masih belum bisa memberikan keadaan lalu lintas di Kota Manado menjadi kondusif. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait tertib lalu lintas dan kurangnya tindakan penegakan oleh instansi terkait, telah membuat masyarakat sebagai pengguna jalan tetap melakukan pelanggaran yang sama yang menyebabkan kondisi jalan yang tidak kondusif. Karena ketika ada tindakan dari instansi terkait ataupun patroli dan penindakan dari petugas membuat masyarakat sebagai pengguna jalan memberikan dampak jalan menjadi kondusif. Dengan demikian pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terhadap pengguna ruang milik jalan yang mengganggu lalu lintas di Kota Manado bisa di katakan fleksibel ataupun belum maksimal.

Kata kunci: tertib lalu lintas;

Author Biography

Mukti Qidran Bajili Bachdar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-19