ABORTUS PROVOCATUS TERHADAP KORBAN PERKOSAAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Bella Ester Neva Lombok

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan larangan abortus provocatus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana ketentuan pengecualian larangan abortus provocatus berkenaan dengan kehamilan akibat perkosaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan larangan abortus provocatus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia mencakup: (1)         Larangan Abortus Provocatus dalam Buku Kedua (Kejahatan), Bab XIX (Kejahatan terhadap Nyawa), yang meliputi: a. Pasal 346 KUHP: ancaman  pidana terhadap wanita yang menggugurkan kandungan; dan, b. ancaman pidana terhadap orang yang menggugurkan kandungan seorang wanita, yang terdiri atas: 1) Pasal 347 KUHP (tanpa persetujuanwanita itu); 2) Pasal 348 KUHP (dengan persetujuan wanita itu; 3) Pasal 349 KUHP  (pemberatan pidana terhadap dokter, bidan atau juru obat yang terlibat); 4) Pasal 350 KUHP (pidana tambahan). (2) Larangan Abortus Provocatus dalam Buku Kedua (Kejahatan), Bab XIV (Kejahatan terhadap Kesusilaan), yaitu Pasal 299 KUHP.  (3)Larangan Abortus Provocatus dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (4)Pasal 283 dan 535 KUHP, yang ada kaitannya dengan aborsi (abortus provocatus) sekalipu bukan aborsi (aborstus provocatus) itu sendiri: memperagakan alat pengguguran kehamilan. 2. 2. Ketentuan pengecualian larangan abortus provocatus berkenaan dengan kehamilan akibat perkosaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; di mana syaratnya, yaitu: 1) Syarat konseling dan/atau penasehatan (Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Kesehatan)l dan 2) Syarat menurut Pasal 76 Undang-Undang Kesehatan yaitu: a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Kata kunci: Abortus Provocatus; korban perkosaan;

Author Biography

Bella Ester Neva Lombok

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-19