PENEGAKAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN KORBAN ANCAMAN KEJAHATAN (REVENGE PORN) YANG TERJADI DI SOSIAL MEDIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab meningkatnya kasus-kasus revenge porn atau pornografi balas dendam dan bagaimana upaya hukum dalam memberikan perlindungan bagi perempuan korban revenge porn serta upaya pencegahan terjadinya revenge porn, yang dengan metode penelitiann hukum normartif disimpulkan: 1. Revenge porn adalah balas dendam porno yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan cara menyebarluaskan konten porno milik seseorang tersebut melalui media sosial yang bertujuan untuk menjatuhkan citra korban. Revenge porn merupakan suatu tindakan melanggar HAM dan umumnya yang jadi korban adalah perempuan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya pornografi balas dendam (revenge porn) ini. Faktor-faktor tersebut antara lain; belum efektifnya payung hukum yang ada serta undang-undang yang berlaku dalam menangani tindakan    pornografi balas dendam atau fenomena revenge porn ini, Kurangnya    pemahaman gender dari Penegak Hukum, Budaya     patriarki yang masih melekat kuat bagi asyarakat Indonesia, Penanganan yang sering    mengakibatkan boomerang bagi sang korban, serta rendahnya pemahaman masyarakat akan hukum. 2. Upaya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan korban pornografi    balas dendam (revenge porn) saat ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, namun bentuk perlindungan ini    belum efektif dan tidak memberikan perlindungan sepenuhnya atas kerugian    yang di alami sang korban. Beberapa bentuk Perlindungan dapat diberikan    kepada korban, yakni secara teoritis berupa Restitusi, Ganti Rugi, Kompensasi,    Bantuan Medis dan Bantuan Hukum atau memberikan perlindungan secara    Represif yakni salah satunya dengan mengesahkan RUU PKS, serta     pencegahan secara Preventif yakni memberikan penyuluhan dan sosialisasi    tentang cara menggunakan internet yang baik dan   benar serta mencegah untuk    tidak memberikan konten berbentuk pornografi kepada orang lain.