PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT DENGAN SERTIFIKAT GANDA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan bagaimana prosedur penanganan sertifikat ganda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang sistem kepemilikan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 diatur dalam klasifikasi sistem kepemilikan tanah seperti: a) hak milik; b) hak guna usaha; c) hak guna bangunan; d) hak pakai; e) hak sewa dan lain sebagainya. 2. Penyelesaian sertifikat ganda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yaitu dengan pendaftaran tanah kembali sesuai prosedur. Penanganan sertifikat ganda ada melalui dua jalur yaitu peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 1997 melalui pendataan ulang yang dilakukan oleh badan pertanahan nasional dan musyawarah. Kalau tidak tercapai kesepakatan maka penanganan dalam bentuk penyelesaian sertifikat ganda lewat gugatan di PTUN di mana PTUN akan memutuskan mana sertifikat yang akan dibatalkan sesuai gugatan.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, sertifikat ganda, kepemilikan hak atas tanah