KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERJANJIAN AKTA DIBAWAH TANGAN

Authors

  • Clara Ivena Tampanguma

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek perjanjian akta dibawa tangan dilakukan dan sejauh mana kekuatan hukum mengikat pada akta dibawah tangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akta di bawah tangan adalah surat akta yang dibuat sendiri oleh para pihak yang bersangkutan atas kesepakatan para pihak tanpa ada campur tangan dari pejabat umum yang berwenang dalam hal ini notaris. 2. Akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya dapat menjadi mutlak apabila akta tersebut dilegalisir atau dilegalisasi oleh notaris. Dalam akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh para pihak dan tanda tangan atau cap jempolnya di hadapan notaris, pertanggungjawaban tentang isi dan ketentuan-ketentuannya yang ada dalam perjanjian ada pada para pihak yang membuatnya, sedangkan notaris tanggung jawabnya hanya terbatas pada kebenaran tentang tanda tangan atau cap jempol dan keabsahan surat tersebut. dalam akta di bawah tangan tersebut memang benar tanda tangan atau cap jempol pihak yang berkepentingan berdasarkan tanda pengenal yang dimiliki oleh para pihak berupa Kartu Tanda Pengenal, dan kartu identitas diri lainnya.

Kata kunci: Kekuatan Hukum; Pembuktian;  Perjanjian Akta Dibawah Tangan

Author Biography

Clara Ivena Tampanguma

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-19