PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM DAN HAKIM APABILA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Tiara Trivena Puah

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penyidik, penuntut umum dan hakim dalam sistem peradilan pidana anak dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim apabila tidak melaksanakan kewajiban dalam sistem peradilan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban penyidik, penuntut umum dan hakim dalam sistem peradilan pidana anak, seperti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. 2.             Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim apabila tidak melaksanakan kewajiban dalam sistem peradilan pidana anak yang dilakukan dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pemberlakuan ketentuan pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana; Penyidik; Penuntut Umum; Hakim; Pidana Anak

Author Biography

Tiara Trivena Puah

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-19