TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN SAMPAH DI KOTA MANADO MENURUT PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH BERBASIS KECAMATAN KOTA MANADO
Abstract
Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Walikota Manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan Kota Manado dan bagaimana solusi dan sanksi terkait dengan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah di Kota Manado yang dengan metode penelitiann hukum normatif disimpulkan: 1. Sampah merupakan suatu materi yang tidak digunakan, tidak terpakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat, sampah merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari baik itu sampah rumah tangga, sampah industri, sampah pasar, sampah perkantoran dan lain sebagainya. Penanganan sampah di kota manado diatur dalam peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan kota Manado yang masih berlaku sampah saat ini. Implementasi dari peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan kota manado ini dapat dilihat dari penanganan sampah disetiap kecamatan hingga pada saat sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). 2. Dalam praktiknya sampah dari pemukiman penduduk yang seharusnya dibuang dalam tempat sampah umum perwilayah kemudian diangkut secara bersamaan ke tempat pembuangan akhir (TPA) secara berkala per satu hari tidaklah sesuai dengan kenyataan, pasalnya sampah sering kali dibiarkan menumpuk selama berhari-hari, solusi yang dapat diberikan melalui peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah ini adalah dengan adanya bank sampah disetiap kecamatan, memilah sampah organik,anorganik dan sampah B3 dan juga mengurangi penggunaan barang plastik seperti alat makan, alat minum dan kantong plastik ketika berbelanja dipusat perbelanjaan, hal ini tentunya dapat mengurangi timbulnya sampah dipemukiman penduduk, perkantoran, kawasan industri hingga kawasan perbelanjaan. Adapun sanksi yang diberikan bagi badan usaha yang melanggar peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan kota manado ini adalah dengan teguran lisan,teguran tertulis,teguran langsung hingga pencabutan semesntara izin usaha.
Kata kunci: sampah; peraturan walikota manado;