PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI BARANG TERHADAP PELAKU USAHA YANG DINYATAKAN PAILIT

Authors

  • Dewa Putu Ali Prakarsa

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit dan bagaimana proses penyelesaian secara hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit yang mana dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit: Perlindungan konsumen tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tapi juga terdapat beberapa peraturan atau undang-undang lain yang juga mengakomodir mengenai perlindungan konsumen. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi), perlindungan dan penyelesaian sengketa termasuk kompensasi atas barang atau jasa yang merugikan. Berkaitan dengan garansi atas barang dari pelaku usaha yang dinyatakan pailit, konsumen berhak menggunakan haknya dalam penyelesaian kasus tersebut. 2. Proses penyelesaian secara hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit: Konsumen dapat menyelesaikan sengketa terkait garansi barang yang dirugikan akibat pelaku usaha yang dinyatakan pailit melalui mekanisme penyelesaian sengketa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mekanisme tersebut dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau konsumen mengikuti mekanisme kepailitan dengan mengajukan penagihan melalui kurator. Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kecil, legal standing untuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan gugatan kelompok pada Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa konsumen dengan demikian dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) dan jalur non litigasi (di luar pengadilan).  Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) dapat dilakukan melalui beberapa pilihan seperti konsiliasi, mediasi atau arbitrase.

Kata kunci: konsumen; pailit;

Author Biography

Dewa Putu Ali Prakarsa

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-20