PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEPERDATAAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dan bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Hak Keperdataan Khususnya Hak Waris Anak Di Luar Perkawinan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 bahwa perlindungan hukum terhadap anak luar kawin adalah anak luar kawin mengikuti kedua orang tuanya baik ibu dan ayah bahwa “anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaâ€. Tujuan putusan tersebut adalah melindungi anak luar kawin. 2. Berdasarkan hal tersebut ketika dikeluarknnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010, yang mempersamakan status hukum antara anak sah dengan anak di luar perkawinan sehubungan dengan hak-hak keperdataan, belum juga dapat menemukan secara konkret dan pasti bagaimana perlindungan hukum yang tetap bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sekaligus dapat melindungi hak-hak keperdataannya khususnya hak waris anak di luar perkawinan.
Kata kunci: anak luar perkawinan;