KEDUDUKAN TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT DALAM PEMBERIAN PELAYANAN JASA KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien dalam pelayanan jasa kesehatan di rumah sakit dan bagaimana saja alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi antara pasien (konsumen) dengan pihak rumah sakit yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit adalah terlebih dahulu terletak pada direktur rumah sakit sebagai pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan tentang tanggung jawab, pelaku usaha. Dalam Kontek Hukum Kedokteran, doktrin vicarious liability diterapkan kepada rumah sakit, sehingga timbul doktrin “Hospital Liability†dimana sebuah rumah sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata (ganti rugi) yang ditimbulkan orang dibawah perintahnya. Lebih jelasnya bahwa ada hubungan hukum antara rumah sakit dan pasien. Semua tanggung jawab atas rumah sakit tempat mereka bekerja. 2. Alternatif penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen (pasien) dengan pihak rumah sakit adalah melalui jalur pengadilan yaitu peradilan umum atau diluar pengadilan.
Kata kunci: tanggung jawab hukum rumah sakit;