TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penghinaan citra Tubuh (body shaming) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penghinaan citra tubuh (body shaming) menurut KUHPidana, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terhadap adanya tindak pidana penghinaan terhadap citra tubuh (body shaming) melalui media social para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 3 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dana tau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. Untuk adanya ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut masih digunakan ketentuan umum dalam KUHP tentang perbarengan dalam hukum pidana. 2. Pengaturan yang dapat dijadikan dasar rujukan terhadap tersangka perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming)berdasarkan adalah dalam Pasal 315 KUHP.. meskipun pasal ini belum cukup mengakomodir seluruh perbuatan penghinaan terhadap citra tubuh (body shaming) karena masih terbatas mengenai penghinaan yang dilakukan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran yang dilakukan oleh sesorang baik di muka umum atau di muka orang itu sendiri menggunakan lisan atau tulisan.
Kata kunci: cira tubuh; penghinaan;