TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA KUNJUNGAN WISATA OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Authors

  • Rebecca Natalia Tanonggi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai Visa Kunjungan Wisata bagi Warga Negara Asing di Indonesia dan bagaimana penegakan hukum bagi Warga Negara Asing di Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Visa Kunjungan Wisata di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bagi warga Negara Asing yang datang ke Indonesia dalam rangka wisata maka akan diberikan Visa Kunjungan sebagai Kunjungan Wisata yang disebut juga sebagai Visa Kunjungan Wisata.  Pengaturan Hukumnya bagi Warga Negara Asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visa Kunjungan terbagi atas beberapa jenis, namun tidak semua jenis Visa Kunjungan dapat digunakan dalam rangka berwisata. Bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia dalam rangka wisata Jenis Visa Kunjungan Wisata yang akan diberikan yakni, Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, serta pemberian Fasilitas Bebas Visa Kunjungan kepada Negara-negara tertentu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Setiap Visa Kunjungan ini diberikan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia dengan jangka waktu tertentu dan ada yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penegakan Hukum bagi Warga Negara Asing yang menyalahgunakaan penggunaan Visa Kunjungan Wisata dapat ditindak dengan 2 (dua) macam cara, yakni Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan serta Tindakan Pro justitia yang melalui Proses Pengadilan. Terhadap pelaku Penyalahgunaan Visa Kunjungan Wisata lebih banyak dikenakan tindakan administratif pada proses penegakan hukumnya karena dianggap efisien waktu dan tidak memakan biaya yang banyak, dimana berdasarkan hal tersebut maka penggunaan hukum pidana jarang diterapkan dan hanya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).

Kata kunci: visa kunjungan; keimigrasian;

Author Biography

Rebecca Natalia Tanonggi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-20