ANALISA HUKUM TERHADAP PEMALSUAN SURAT HASIL RAPID TES PADA MASA PANDEMI COVID 19 DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana unsur pertanggung jawaban pelaku dalam tindak pemalsuan surat kesehatan hasil test covid-19 dan apa saja faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh pelaku di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh pelaku mengemukakan bahwa ia melakukan pemalsuan surat kesehatan hasil test covid-19 karena faktor ekonomi, dan faktor niat dan kesempatan. 2. Unsur pertanggungjawaban terdakwa dalam tindak pemalsuan surat kesehatan covid-19 dalam pasal 286 ayat (1) telah terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur berupa barang siapa, membuat secara palsu,atau dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung maka dari itu segala unsur telah terpenuhi maka dari itu terdakwa telah mengakui perbuatan nya dan menyesali atas segala perbuatannya, bahwa oleh karena itu terdakwa siap mempertanggungjawabkan segalaperbuatanya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah serta di jatuhi hukuman pidana.
Kata kunci: pemalsuan surat;
Â