DELIK GENDAK (OVERSPEL) DALAM PASAL 284 KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN (KAJIAN PUTUSAN PN MAMUJU NOMOR 235/PID.B/2018/PN MAM)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik gendak (overspel) dalam Pasal 285 KUHP dan bagaimana putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 235/Pid.B/2018/PN Mam, tanggal 13 Nopember 2018 berkenaan dengan delik gendak, di manadengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik gendak (overspel) dalam Pasal 285 KUHP yaitu delik gendak (overspel) adalah persetubuhan (persanggamaan, hubungan seksual) antara laki-laki dan perempuan di mana setidak-tidaknya salah seorang di antaranya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Perbuatan gendak (overspel) ini di Indonesia sampai sekarang tetap dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan perasaan kesusilaan masyarakat dan pandangan agama, sehingga patut dipidana. 2. Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 235/Pid.B/2018/PN Mam, tanggal 13 Nopember 2018 berkenaan dengan delik gendak (overspel) menunjukkan bahwa sekalipun suatu pengaduan dipandang sekaligus merupakan pengaduan terhadap laki-laki dan perempuan yang melakukan dan turut melakukan gendak (overspel) tetapi dalam melakukan penuntutan Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan secara terpisah antara laki-laki dan perempuan itu. Dalam penuntutan (perkara) terpisah ini, jika seseorang menjadi terdakwa maka yang lain menjadi saksi.Kata kunci: gendak;