SANKSI PIDANA PELAKU KASUS PENGGUNAAN ALAT RAPID TEST ANTIGEN BEKAS MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis terhadap kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dan bagaimana penerapan sanksi pidana pelaku kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kajian yuridis terhadap kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas: Tindakan para pelaku kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dapat merugikan kesehatan orang lain dan oleh karenanya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Korban juga yang posisinya sebagai konsumen atau pemakai dirugikan karena hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha yang nakal dan tidak beritikad baik dalam memberikan pelayanan sebagaimana harusnya. Korban kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dalam hal ini juga adalah konsumen, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi) dan perlindungan konsumen secara patut sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Penerapan Sanksi Pidana Pelaku Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 63 undang-undang tersebut juga menyatakan, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 di atas, dapat dijadikan hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran dan pencabutan izin usaha.
Kata kunciL: alat tes bekas;